Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 ASN Pemkab Sumba Timur Langgar Netralitas di Pilkada, Terbanyak di NTT

Kompas.com - 09/09/2020, 10:44 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur diduga melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga mengatakan, jumlah ASN yang melanggar netralitas pilkada itu terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Perjalanan Konflik Bupati Faida dan DPRD Jember, Berujung Sanksi Gubernur Khofifah

Ia mengatakan, pelanggaran netralitas yang dilakukan puluhan ASN itu bervariasi.

"Keberpihakan mereka itu banyak bentuknya. Ada yang ikut serta sosialisasi pada jam dinas. Ada juga yang ikut membagi kalender bakal calon. Ada yang komentar di Facebook. Bermacam-macam," kata Anwar kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).

Dari puluhan ASN tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan sembilan orang mendapatkan hukuman dengan kategori sedang.

Hukuman itu diberikan karena pelanggaran dilakukan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sementara, 18 orang lainnya masih menanti sanksi dari KASN.

Baca juga: Pulang dari Malang, Pria Ini Lesu dan Tak Nafsu Makan, Ternyata Positif Covid-19

Saat ini, Bawaslu Sumba Timur masih memeriksa 10 ASN yang menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 28 Agustus 2020.

"Kalau itu memenuhi unsur akan kita teruskan ke KASN," jelas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com