WAINGAPU, KOMPAS.com - Sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur diduga melanggar netralitas di Pilkada Serentak 2020.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga mengatakan, jumlah ASN yang melanggar netralitas pilkada itu terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Perjalanan Konflik Bupati Faida dan DPRD Jember, Berujung Sanksi Gubernur Khofifah
Ia mengatakan, pelanggaran netralitas yang dilakukan puluhan ASN itu bervariasi.
"Keberpihakan mereka itu banyak bentuknya. Ada yang ikut serta sosialisasi pada jam dinas. Ada juga yang ikut membagi kalender bakal calon. Ada yang komentar di Facebook. Bermacam-macam," kata Anwar kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).
Dari puluhan ASN tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan sembilan orang mendapatkan hukuman dengan kategori sedang.
Hukuman itu diberikan karena pelanggaran dilakukan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara, 18 orang lainnya masih menanti sanksi dari KASN.
Baca juga: Pulang dari Malang, Pria Ini Lesu dan Tak Nafsu Makan, Ternyata Positif Covid-19
Saat ini, Bawaslu Sumba Timur masih memeriksa 10 ASN yang menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 28 Agustus 2020.
"Kalau itu memenuhi unsur akan kita teruskan ke KASN," jelas Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.