KOMPAS.com - Bunga bangkai yang ditanam di pot oleh warga di Labuhanbatu Utara ternyata sudah hancur dan teronggok di pekarangan rumah warga.
Namun oleh petugas di lapangan, umbi bunga bangkai tersebut diselamatkan dan rencananya akan ditanam lagi agar tumbuh.
“Kawan di lapangan kan ke sana. Jadi mereka sampai di situ, sudah rontok bunganya itu. Patah. Sedih. Tapi umbinya kita selamatkan. Umbinya kami selamatkan di sana, dicari tempat."
"Di depan kantor bidang 2 Siantar, ada bekas penumpukan sampah organik. Akan dicoba ditanam di sana. mudah-mudahan nanti bisa tumbuh,” ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Hotmauli Sianturi, melalui telepon, Selasa (8/9/2020) siang.
Baca juga: Viral Foto Bunga Bangkai di Pot Warga, Ternyata Sudah Hancur, Teronggok di Pekarangan
Bunga bangkai dalam pot tersebut sempat viral setelah salah satu warga mengunggahnya di media sosial.
Hotmauli Sianturi sempat mengatakan pemilik bunga bangkai yang ditanam dalam pot tersebut terancam pidana karena bunga tersebut masuk kategori tumbuhan yang dilindungi.
Hotmauli menyebut bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi di habitat aslinya sehingga tidak boleh ditanam di pot.
“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Bunga Bangkai Ditanam Dalam Pot, Pemilik Terancam Dipidana
Kepada petugas, Yusuf mengaku membeli bunga tersebut dari seseorang yang tak ia kenal seharga Rp 150.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan