AF yang tak terima istrinya dibawa, melaporkan kejadian itu ke lembaga adat Kelurahan Sukasari.
Dalam sidang adat, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri AF tanpa sepengetahuan suaminya dan dikenai denda.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).
Berdasarakan hasil kesepakatan, Rus diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.
Masih dikatakan, Syargawi, dalam sidang itu juga menuntut agar Rus dan AF berdamai dan tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Hasil keputusan sidang adat itu diterima semua pihak, termasuk Rus.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.