Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Konflik Bupati Faida dan DPRD Jember, Berujung Sanksi Tak Terima Gaji dari Khofifah

Kompas.com - 09/09/2020, 09:23 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Konflik antara Bupati Jember Faida dengan DPRD sudah berlangsung sejak lama. Hubungan buruk itu terjadi sejak DPRD periode 2014-2019.

Namun, hubungan antara eksekutif dan legislatif di Jember memburuk saat anggota DPRD periode 2019-2024 duduk di parlemen.

Sebenarnya, wajah baru DPRD Jember diharapkan bisa mencairkan hubungan dengan Bupati Faida.

Dari 50 anggota DPRD Jember periode 2019-2024, 31 di antaranya merupakan wajah baru. Hanya 19 orang yang merupakan anggota lama.

Harapan hubungan yang cair seolah pupus pada pelantikan DPRD Jember yang diselenggarakan Rabu (21/8/2019). Bupati Faida tak hadir karena punya acara lain.

Baca juga: Penjelasan Khofifah Terkait Sanksi untuk Bupati Jember


Kehadiran bupati diwakilkan Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arif.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, kehadiran wajah baru di DPRD menjadi peluang bagi bupati Jember untuk memperbaiki komunikasi politik.

“Tapi dalam perjalanan, yang dirasakan di luar ekspektasi, bukan komunikasi yang baik, tapi bupati memposisikan diri berkonfrontasi dengan lembaga ini,” kata Itqon kepada Kompas.com di ruangannya, Selasa (8/9/2020).

Bupati ditegur KASN dan Mendagri 

Pimpinan DPRD Jember saat menunjukkan surat sanksi dari Gubernur Jawa Timur pada Bupati Jember FaidaBAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM Pimpinan DPRD Jember saat menunjukkan surat sanksi dari Gubernur Jawa Timur pada Bupati Jember Faida
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan teguran kepada Bupati Faida pada 15 Oktober 2019. Surat bernomor 3417/KASN/10/2019 itu terkait rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Jember. 

KASN menyoroti pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang dinilai tak memerhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan prestasi ASN. 

Surat teguran itu dilayangkan atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Jember Olong Fajri Maulana yang telah pensiun. Laporan dibuat karena mutasi yang dilakukan bupati tak sesuai aturan.

Langkah KASN ditindaklanjuti Kemendagri yang melakukan pemeriksaan khusus. Kemendagri menyurati Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 11 November 2019.

Isinya, meminta Gubernur memerintahkan Bupati Faida untuk mencabut 15 surat keputusan (SK) mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Selain itu, mencabut 30 kedudukan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) di Pemkab Jember.

Jatah CPNS Jember 2019 hangus 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat pembukaan formasi CPNS bagi 462 pemerintah daerah pada 28 Oktober 2019. Dalam daftar itu, tak ada Pemkab Jember. 

Jember menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang tidak mendapat jatah kuota CPNS 2019.

Penyebab Jember tidak mendapat kuota karena usulan perubahan SOTK yang diajukan belum lengkap sehingga belum disetujui Kemenpan RB.

Baca juga: Bupati Jember Tak Terima Gaji dan Tunjangan Selama 6 Bulan, Khofifah: Regulasinya Demikian

DPRD gelar paripurna layangkan hak interpelasi 

Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember FaidaKompas.com/Bagus Supriadi Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember berlangsung tanpa dihadiri oleh bupati Jember Faida
Berbagai persoalan yang menimpa kabupaten Jember membuat DPRD menggelar rapat paripurna pada 23 Desember 2019. Hasilnya, 42 anggota DPRD Jember sepakat melayangkan hak interpelasi kepada Bupati Faida.

Hak interpelasi itu untuk mencari jawaban atas persoalan yang dialami Kabupaten Jember. Mulai dari teguran KASN, rekomendasi Kemendagri hingga alasan Pemkab Jember tak mendapatkan jatah CPNS.

Namun, Bupati Faida tak menghadiri undangan saat DPRD menggelar sidang interpelasi pada 27 Desember 2019.

Faida meminta DPRD Jember menjadwal ulang sidang interpelasi tersebut. Namun DPRD tidak sepakat dengan permintaan itu.

Akhirnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki semua persoalan yang ada di Jember pada 30 Desember 2019. Tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat dengan penggunaan hak angket.

Ada empat hal yang menjadi fokus panitia hak angket.

Pertama menyelidiki kebijakan Pemkab Jember yang tidak mendapatkan jatah kuota CPNS 2019. Kedua, terkait mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Ketiga, menyelidiki kebijakan Pemkab Jember terkait 30 Perbup tentang KSOTK. Sebab, Mendagri meminta semua Perbup tersebut dicabut.

Keempat, terkait pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, Bupati Jember datang ke DPRD Jember untuk memberikan keterangan tertulis atas hak interpelasan DPRD yang sudah dilanjutkan menjadi hak angket pada 20 Januari 2020.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

DPRD menerima kunjungan itu. Namun, mereka menolak keterangan tertulis Faida.

“Hari ini saya dan Wabup datang memenuhi undangan DPRD Jember. Karena kami beritikad baik dan ini juga respons dari DPRD atas surat resmi tertulis kami sebelumnya, yang meminta penjadwalan ulang setelah tanggal 17 Januari 2020," kata Faida di Gedung DPRD Jember pada 20 Januari.

Faida menilai masih mengevaluasi pelaksanaan hak angket DPRD Jember. Bahkan, dia juga mempertanyakan legalitas pembentukan hak angket. 

Panitia hak angket temukan dugaan pelangaran

Panitia hak angket DPRD mulai meneliti beberapa masalah di Pemkab Jember. Mulai dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemkab Jember, seperti proyek pembangunan gedung kecamatan, sekolah, puskesmas dan lainnya.

Selain itu, panitia hak angket juga kerap memanggil pejabat dinas untuk melakukan klarifikasi. Namun, seringkali pejabat tersebut mangkir dari panggilan panitia hak angket.

Seperti pemanggilan kepala Disperindag untuk konfirmasi pembangunan pasar tradisional, namun tidak ada satu pun yang hadir.

Selama 60 hari melakukan penyelidikan, panitia hak angket DPRD Jember mengeluarkan lima rekomendasi.

Pertama, meminta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, dan Polri, menyelidiki dugaan tindak pidana khsusus yang dilakukan Pemkab Jember.

Baca juga: Tanggapi Bupati Jember, PDI-P: Tunjukkan, kepada Siapa Dia Mengeluarkan Uang...

Kedua, meminta BPK melakukan pemeriksaan khusus atas temuan panitia hak angket. Ketiga, meminta semua penyedia barang dan jasa berbasis konstruksi rangka atap baja ringan menggunakan aplikator resmi bersertifikat. Sebab, beberapa proyek bangunan Pemkab Jember roboh.

Keempat, meminta Mendagri memberi sanksi kepada Bupati Jember. Terakhir, meminta DPRD Jember melayangkan hak menyatakan pendapat.

Selanjutnya DPRD Jember mengusulkan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.

Bupati Jember dimakzulkan oleh DPRD Jember. Berkas pemakzulah masih disusun DPRD Jember untuk dikirim ke Mahkamah Agung.

Sanksi Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Faida.

Khofifah mengatakan, sanksi diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.

Sanksi administrasi yang dijatuhkan Khofifah itu membuat Faida tak menerima gaji dan tunjangan selama enam bulan. Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani di Surabaya pada 2 September 2020. Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

Lalu, tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com