Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Konflik Bupati Faida dan DPRD Jember, Berujung Sanksi Tak Terima Gaji dari Khofifah

Kompas.com - 09/09/2020, 09:23 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Selain itu, panitia hak angket juga kerap memanggil pejabat dinas untuk melakukan klarifikasi. Namun, seringkali pejabat tersebut mangkir dari panggilan panitia hak angket.

Seperti pemanggilan kepala Disperindag untuk konfirmasi pembangunan pasar tradisional, namun tidak ada satu pun yang hadir.

Selama 60 hari melakukan penyelidikan, panitia hak angket DPRD Jember mengeluarkan lima rekomendasi.

Pertama, meminta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, dan Polri, menyelidiki dugaan tindak pidana khsusus yang dilakukan Pemkab Jember.

Baca juga: Tanggapi Bupati Jember, PDI-P: Tunjukkan, kepada Siapa Dia Mengeluarkan Uang...

Kedua, meminta BPK melakukan pemeriksaan khusus atas temuan panitia hak angket. Ketiga, meminta semua penyedia barang dan jasa berbasis konstruksi rangka atap baja ringan menggunakan aplikator resmi bersertifikat. Sebab, beberapa proyek bangunan Pemkab Jember roboh.

Keempat, meminta Mendagri memberi sanksi kepada Bupati Jember. Terakhir, meminta DPRD Jember melayangkan hak menyatakan pendapat.

Selanjutnya DPRD Jember mengusulkan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.

Bupati Jember dimakzulkan oleh DPRD Jember. Berkas pemakzulah masih disusun DPRD Jember untuk dikirim ke Mahkamah Agung.

Sanksi Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Faida.

Khofifah mengatakan, sanksi diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.

Sanksi administrasi yang dijatuhkan Khofifah itu membuat Faida tak menerima gaji dan tunjangan selama enam bulan. Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani di Surabaya pada 2 September 2020. Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

Lalu, tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com