Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Warga Batam Tak Kenakan Masker Kena Denda Rp 250.000

Kompas.com - 09/09/2020, 07:37 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, yang resmi ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Selasa (1/9/2020) lalu, mulai hari ini, Rabu (9/9/2020) resmi diterapkan atau berlaku.

Hal ini dilakukan setelah Pemkot Batam lebih kurang selama satu minggu telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini guna meningkatkan protokol kesehatan, baik kepada masyarakat hingga pelaku usaha dan kawasan Industri serta perkantoran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan nantinya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam akan melakukan patroli dan jika ditemukannya pelanggaran protokol kesehata, maka akan langsung diberikan sanksi.

“Jika masih ada yang melanggar protokol kesehatan, Tim Gugus Tugas Perceatan Penangan Covid-19 akan langsung memberikan sanksi,” kata Jefriden melalui telepon, Selasa (8/9/2020) malam.

Baca juga: Per 16 September, Tak Pakai Masker di Sumsel Kena Denda Rp 500.000

Sanksi Rp 250.000

Untuk pelanggaran perwako tersebut salah satunya pemberian sanksi berupa denda bagi perorangan dikenakan sanksi Rp 250.000.

Sedangkan kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500.000 - Rp 1 juta, sesuai dengan klasifikasi badan usahanya.

“Hal ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” kata Jefriden.

 

Sebelumnya, Perwako yang sudah diteken Selasa (1/9/2020) itu mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Semua itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.Melalui aturan ini juga, akan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar.

Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com