Hakim menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan enam bulan pidana penjara. Denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 14 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
“Akan ditahan sesuai putusan,” kata Johanis Tanak.
Johanis Tanak selaku kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengatakan masih ada 3 terpidana korupsi yang masih jadi buronan.Dia mengatakan timnya akan berkordinasi dan menyelidiki keberadaan tiga terpidana korupsi tersebut.
Dia mengatakan belum ada yang sampai lari ke luar negeri.
“Kalau sudah DPO, sudah ada koordinasi dengan lembaga terkait seperti imigrasi. Statusnya DPO dan dicekal,” katanya.
“Kalau pun ada keluar dia tidak melalui pelabuhan resmi. Mungkin menggunakan pelabuhan yang tidak terjangkau oleh imigrasi,” ungkapnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.