Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Guru di Karimun Jadi Tim Pemenangan di Pilkada, Bawaslu: Bisa Kena Sanksi Pidana

Kompas.com - 09/09/2020, 07:18 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tercoreng di Pilkada Karimun tahun 2020.

Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun menemukan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Karimun terlibat dalam Tim Pemenangan salah satu Bakal Calon Kepala Daerah.

Komisioner Bawaslu Karimun Bidang Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menemukan tiga pelanggaran Pilkada, satu diantaranya melibatkan ASN di Karimun.

"Bawaslu Karimun sudah tiga kali menangani pelanggaran, dua administratif dan satu pelanggaran aturan lainnya serta yang ketiga ini netralitas ASN," kata Tiur melalui telepon, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: 117 ASN dan Pegawai Pemkot Bandung Positif Covid-19

Diketahui dari postingan Facebook

Tiur menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran ini diperoleh Bawaslu Karimun secara tidak langsung, yakni melalui postingan sebuah media sosial Facebook.

Atas temuan tersebut, Bawaslu sebagai badan pengawas langsung mengambil tindakan terhadap ASN tersebut.

Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan ASN tersebut, dan juga yang bersangkutan.

"Kita lakukan pemanggilan terhadap ASN itu sekaligus pemilik akun dan penanggungjawab posko pemenangan pasangan calon yang ada dalam postingan itu," kata Tiur.

Baca juga: Lagi, Menteri Tjahjo Ingatkan Netralitas ASN Saat Pilkada 2020

Hasilnya, nama ASN tersebut diketahui termasuk ke dalam SK tim pemenangan serta ikut pada kegiatan di posko pemenangan salah satu calon.

"Dia guru, ASN di Dinas Pendidikan. Sudah kami klarifikasi dari penanggungjawab posko, yang punya FB dan yang bersangkutan, kami mengklarifikasi dia ikut kegiatan, menggunakan jaket (terkait dengan kegiatan pemenangan calon). Jawabannya sepertinya matching (sesuai)," jelas Tiur.

Atas temuan itu, Bawaslu Karimun telah membuat rekomendasi untul tindak lanjut penanganan temuan tersebut ke Komjsi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.

"Kami merekomendasikan ke KASN. Kalau kami Bawaslu fokusnya ke Undang-Undang Pemilu," papar Tiur.

 

Sanksi pidana

Bahkan, Tiur menegaskan, pihaknya sementara ini hanya memberikan rekomendasi kepada KASN untuk mengambil tindak terhadap ASN yang tidak netral, akan tetapi apabila pada tahapan selanjutnya ada pasangan calon yang melibatkan ASN maka sanksinya merujuk ke hukum pidana.

"Pidana ke paslon dan ke Tim (pemenangan)," jelas Tiur menegaskan.

Menurut Tiur, ASN sangat rentan dengan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Karimun. Oleh karena itu Ia berharap agar ASN tetap menjaga netralitas.

Beberapa aturan terkait netralitas ASN terdapat di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

"Kami dari Bawaslu berharap tidak ada lagi ASN yang tidak netral," pungkas Tiur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com