Bahkan, Tiur menegaskan, pihaknya sementara ini hanya memberikan rekomendasi kepada KASN untuk mengambil tindak terhadap ASN yang tidak netral, akan tetapi apabila pada tahapan selanjutnya ada pasangan calon yang melibatkan ASN maka sanksinya merujuk ke hukum pidana.
"Pidana ke paslon dan ke Tim (pemenangan)," jelas Tiur menegaskan.
Menurut Tiur, ASN sangat rentan dengan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Karimun. Oleh karena itu Ia berharap agar ASN tetap menjaga netralitas.
Beberapa aturan terkait netralitas ASN terdapat di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.
"Kami dari Bawaslu berharap tidak ada lagi ASN yang tidak netral," pungkas Tiur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan