Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Bupati Jember Disanksi Khofifah Tak Dapat Gaji dan Tunjangan 6 Bulan

Kompas.com - 09/09/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Bupati Jember Faida disanksi tidak akan mendapatkan gaji hingga honorarium selama enam bulan

Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Surat tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September di Surabaya.

Baca juga: Penjelasan Khofifah Terkait Sanksi untuk Bupati Jember

Terlambat soal APBD 2020

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar ParawansaKOMPAS.COM/A. FAIZAL Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Faida mendapatkan sanksi tegas karena terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember 2020.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

DPRD tidak berani membahas APBD, sebab Faida belum menjalankan rekomendasi Mendagri.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberi rekomendasi terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember.

Tim dari Pemprov Jatim sebenarnya juga berupaya menyelesaikan masalah tersebut.

Namun pembahasan dengan pihak pemkab tidak menghasilkan solusi sehingga diserahkan kepada Mendagri.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com