Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Istri Orang 3 Jam, Bos Perusahaan Negara Dikenai Denda Kambing

Kompas.com - 08/09/2020, 22:09 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sepakat damai

Lebih jauh, Datuk Syargawi menjelaskan, dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai. Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.

"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi.

Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.

Baca juga: Istri Pilih Robohkan Rumah Saat Tahu Suaminya Selingkuh: Saya Diusir...

Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya. Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.

Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com