LAMONGAN, KOMPAS.com - MEW (30) dan BB (34) warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian setempat usai kedapatan mencuri ponsel dan peralatan elektronik di salah satu rumah yang sedang dalam keadaan kosong.
Kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, MEW mengaku menerima tawaran dari BB untuk ikut mencuri di rumah-rumah yang sedang kosong karena tidak lagi memiliki penghasilan, usai order di tempat bekerjanya (penggergajian kayu) sepi sejak April 2020 lalu.
"Diajak sama dia (melihat ke arah BB). Apalagi tempat saya kerja itu mulai pandemi Covid-19 sudah sepi, tidak ada job," ujar MEW, kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (8/9/2020).
Tidak adanya penghasilan, membuat MEW akhirnya sepakat menerima tawaran BB untuk mencuri di rumah orang.
Baca juga: Awalnya Mual, Pusing dan Lemas, Petani Ini Ternyata Terpapar Corona
Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, MEW baru ikut dalam aksi pencurian selama lima bulan terakhir.
Sementara BB, sudah menjalankan aksi kriminalnya mulai dua tahun lalu.
"Saya hanya bonceng dia (BB) sampai lokasi (rumah sasaran). Dia yang masuk, saya tunggu di luar, di motor sambil pantau situasi," ucap MEW.
Sementara BB mengatakan, mengetahui jika rumah yang dijadikan sasaran sedang kosong tidak berpenghuni setelah lebih dulu melakukan pemantauan.
Begitu yakin rumah tersebut kosong, kemudian kembali pada malam harinya untuk melakukan aksi pencurian.
"Kalau lewat sehari-hari dipantau, kalau kosong ya malamnya kembali (untuk mencuri). Biasanya saya jual (barang curian) secara online, cocok harga baru ketemuan," kata BB.
Namun, aksi pencurian yang mereka lakukan diketahui aparat kepolisian, setelah mereka kedapatan sedang menjual salah satu ponsel hasil curian.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, BB dan MEW mengakui sebelumnya juga sempat mencuri di beberapa rumah lain.
Baca juga: Tuntut Bebaskan Jerinx, Warga Demo Depan Kantor Gubernur Bali
"Jadi modusnya itu mereka mengincar rumah kosong, yang sedang ditinggal oleh penghuninya. Seringnya malam, saat sepi. Pelaku BB yang masuk rumah, sementara Gareng atau MEW menunggu di luar," tutur Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Atas perbuatan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Rata-rata yang diambil itu memang handphone dan barang-barang elektronik," kata Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.