“Korban ini ternyata juga sudah mabuk, tapi minum di tempat lain,” tutur dia.
Para pelaku membawa korban ke pinggir sungai. Di tempat itulah korban dicabuli secara bergiliran oleh delapan pelaku.
Sedangkan teman korban tetap di lokasi semula.
Korban melaporkan tindakan para pelaku kepada pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima dari delapan pelaku.
Kelima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.