“Korban ini ternyata juga sudah mabuk, tapi minum di tempat lain,” tutur dia.
Para pelaku membawa korban ke pinggir sungai. Di tempat itulah korban dicabuli secara bergiliran oleh delapan pelaku.
Sedangkan teman korban tetap di lokasi semula.
Korban melaporkan tindakan para pelaku kepada pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap lima dari delapan pelaku.
Kelima pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.