Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Stop Hak Keuangan Bupati Jember Selama 6 Bulan, Ini Faktanya

Kompas.com - 08/09/2020, 19:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bupati Jember Faida mendapat sanksi tegas dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sanksi itu diberikan karena Faida dianggap terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Tahun 2020.

Tak tanggung-tanggung, meski hanya disebut sebagai sanksi administrasi, namun akibatnya seluruh hak keuangan Bupati Jember dihentikan selama enam bulan kedepan.

Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak keuangan lainnya yang diterima bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai surat keputusan Khofifah nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Sesuai regulasi

Khofifah mengatakan, pemberian sanksi tersebut dianggap telah sesuai dengan regulasi.

Sehingga, sanksi serupa juga akan diberlakukan kepada kepala daerah lainnya yang dianggap melanggar.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

"Karena memang regulasinya demikian," jelas Khofifah.

Baca juga: Bupati Jember Tak Terima Gaji dan Tunjangan Selama 6 Bulan, Khofifah: Regulasinya Demikian

 

Tanggapan DPRD Jember

Terkait dengan pemberian sanksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menganggap dapat menjadi jawaban atas polemik APBD selama ini.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa menyimpulkan sendiri siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas masalah tersebut.

“Sehingga warga tidak berpolemik siapa yang salah dan siapa yang benar,” tegas dia.

Baca juga: Mencari Rekomendasi Partai Itu Perlu Uang Puluhan Miliar, Sementara Gaji Bupati Rata-rata Rp 6 Juta

Seperti diketahui, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tidak segera ditindaklanjuti oleh bupati.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, sebelumnya inspektorat dari Pemprov Jatim sudah diutus Khofifah untuk turun tangan.

Namun, lagi-lagi dalam pertemuan itu tidak membuahkan hasil atau solusi. Hingga akhirnya persoalan itu dipasrahkan kepada Kemendagri.

Penulis : Achmad Faizal, Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta, David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com