Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Stop Hak Keuangan Bupati Jember Selama 6 Bulan, Ini Faktanya

Kompas.com - 08/09/2020, 19:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bupati Jember Faida mendapat sanksi tegas dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Sanksi itu diberikan karena Faida dianggap terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Tahun 2020.

Tak tanggung-tanggung, meski hanya disebut sebagai sanksi administrasi, namun akibatnya seluruh hak keuangan Bupati Jember dihentikan selama enam bulan kedepan.

Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak keuangan lainnya yang diterima bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai surat keputusan Khofifah nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

Sesuai regulasi

Khofifah mengatakan, pemberian sanksi tersebut dianggap telah sesuai dengan regulasi.

Sehingga, sanksi serupa juga akan diberlakukan kepada kepala daerah lainnya yang dianggap melanggar.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

"Karena memang regulasinya demikian," jelas Khofifah.

Baca juga: Bupati Jember Tak Terima Gaji dan Tunjangan Selama 6 Bulan, Khofifah: Regulasinya Demikian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com