Menurut pria yang akrab disapa Bokis ini pasal karet yang tercantum dalam Undang-Undang ITE dapat menjadi pintu masuk pembungkaman suara kritis.
"Kami juga meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang secara tatap muka, bukan secara online," kata Bokis.
Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.
Baca juga: Istri Jerinx SID: Dia Bersuara untuk Hak-hak Masyarakat Kecil
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.