Kepala BBKSDA Hotmauli Sianturi mengatakan, bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi.
Karena dilindungi, lanjutnya, seharusnya keberadaan bunga itu di habitat aslinya, bukan di pot.
Dijelaskannya, jika keberadaannya menjadi daya tarik, sah-sah saja. Tapi tidak dengan memindahkan ke tempat lain.
"Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2020) siang.
Jadi, sambung Hotmauli, karena status bunga bangkai ini adalah tumbuhan dilindungi, siapapun yang melakukan perusakan bisa dijerat secara pidana.
“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, Cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya.
Baca juga: Bunga Bangkai Tumbuh di Pemukiman Padat Penduduk Kota Bandung
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.