Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBKSDA Sumut Sebut Bunga Bangkai adalah Jenis Tumbuhan Dilindungi, Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/09/2020, 12:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kepala BBKSDA Hotmauli Sianturi mengatakan, bunga bangkai adalah jenis tumbuhan yang dilindungi.

Karena dilindungi, lanjutnya, seharusnya keberadaan bunga itu di habitat aslinya, bukan di pot.

Dijelaskannya, jika keberadaannya menjadi daya tarik, sah-sah saja. Tapi tidak dengan memindahkan ke tempat lain.

"Untuk itu, akan ada penyuluhanlah. Kita harus sampaikan, itu dilindungi, tidak begitu caranya (di pot). Saya dengar katanya mengharapkan supaya viral foto-foto,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2020) siang.

Baca juga: Butuh Biaya untuk Makan, Seorang Remaja di Pematangsiantar Diduga Menjual Pacarnya Rp 300.000, Dijual 9 Kali

Jadi, sambung Hotmauli, karena status bunga bangkai ini adalah tumbuhan dilindungi, siapapun yang melakukan perusakan bisa dijerat secara pidana.

“Kalau mau dilarikan ke situ (pidana) bisa aja, Cuma kan lebih kepada persuasif dan pembelajaran, mungkin tak tahu bahwa itu dilindungi kan. Kita ambil lakukan penyuluhan dan sosialisasi. Kalau terjadi lagi ya bisa ke ranah hukum,” katanya.

Baca juga: Bunga Bangkai Tumbuh di Pemukiman Padat Penduduk Kota Bandung

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com