KOMPAS.com - Seorang anak penyandang disabilitas di Pontianak, Kalimantan Barat, diduga dicabuli oleh seorang pria berinisial MS (59), warga Kecamatan Pontaianak Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9/2020) siang.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, sebelum kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas karena mengalami kesulitan dalam mendengar dan berbicara ini sempat menghilang dari rumah.
Baca juga: Anak Saya Sempat Protes, Kadang-kadang Kunci Motor Diambil agar Tidak Pergi
Mengetahui korban tidak ada di rumah, orangtua dan sejumlah warga sekitar mencarinya.
"Sewaktu dicari di kebun yang tak jauh dari rumahnya, korban didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020) malam.
"Di kebun itu, pelaku MS melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban," sambungnya.
Baca juga: Pria 59 Tahun Ditangkap Setelah Cabuli Anak Penyandang Disabilitas
Oleh warga, MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak.
"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Komarudin, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam dipenjara selama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak penyandang disabilitas.
MS ditangkap polisi di sebuah kebun. Saat ditangkap, pelaku diduga baru selesai melakukan pencabulan terhadap korban.
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.