Oleh warga, MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak.
"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Komarudin, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam dipenjara selama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak penyandang disabilitas.
MS ditangkap polisi di sebuah kebun. Saat ditangkap, pelaku diduga baru selesai melakukan pencabulan terhadap korban.
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.