"Sewaktu dicari di kebun yang tak jauh dari rumahnya, korban didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, saat itu juga pelaku MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Anggota DPRD Gresik Tak Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Pencabulan
"Berdasarkan hasil penyidikan, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tegas Komarudin.
MS terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.