PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak penyandang disabilitas.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, MS ditangkap di sebuah kebun.
Saat ditangkap, MS diduga baru selesai melakukan pencabulan.
"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020) malam.
Baca juga: 8 Tahun Cabuli Keponakan, Suherman Ancam Korban jika Ditolak
Komarudin menjelaskan, peristiwa pencabulan sekaligus penangkapan terjadi Selasa (1/9/2020) siang.
Pada hari itu, sekitar 10.00 WIB, tersangka MS membawa korban ke sebuah kebun, lalu melepaskan pakaian dan membaringkan korban.
"Di kebun itu, pelaku MS melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Komarudin.
Komarudin melanjutkan, sebelum kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas karena mengalami kesulitan dalam mendengar dan berbicara ini sempat menghilang dari rumah.
Baca juga: Kabur Saat Ditanya Orangtua Korban, Dukun Cabul Babak Belur Dihajar Warga
Kemudian orangtua dan sejumlah warga sekitar mencari korban.