Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Urut Sewu Kebumen Minta Sertifikat Hak Pakai yang Diberikan ke TNI Dicabut

Kompas.com - 07/09/2020, 20:20 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.comPetani Urut Sewu Kebumen didampingi LBH Yogyakarta dan Semarang mengajukan keberatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil.

Hal itu menyusul dikeluarkannya sertifikat hak pakai seluas 213,2 hektare lahan kepada TNI AD untuk keperluan latihan.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian mengatakan, para petani meminta Menteri ATR/BPN mencabut sertifikat tersebut.

"Penyertifikatan lahan para petani ini dilakukan oleh TNI AD secara sepihak. Termasuk BPN juga melakukan pengukuran tidak melibatkan para petani yang secara langsung berbatasan," kata Julian melalui siaran pers, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Penjelasan Lengkap TNI soal Lahan Urut Sewu Kebumen

Menurut Julian, penyertifikatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasalnya, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dengan lahan-lahan yang menjadi batas klaim tanah TNI AD.

"Sampai dengan saat ini, tanah-tanah yang diklaim TNI AD adalah milik para petani dengan bukti C Desa dan beberapa sertifikat hak milik," ujar Julian.

Selain itu, lanjut Julian, penyampaian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tentang terbitnya sertifikat hak pakai TNI AD sebagai langkah penyelesaian konflik terbukti salah besar.

ATR/BPN dinilai ceroboh dalam menangani konflik Urut Sewu di mana setiap proses yang dijalankan tidak melibatkan masyarakat terdampak.

"Di masa pandemi seperti ini, sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN dan TNI AD menjamin keamanan masyarakat untuk menggarap lahan-lahannya guna ketahanan pangan. Bukan malah memanfaatkan situasi dengan mengeluarkan sertifikat diam-diam," kata Julian.

Baca juga: Viral, Video Kendaraan TNI Melindas Tanaman Melon Petani Kebumen

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut atas nama TNI AD untuk keperluan latihan.

Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Makodam IV Diponegoro, Rabu (12/8/2020).

Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol (kav) Susanto menegaskan, wilayah tersebut bukan merupakan daerah pertanian warga.

"Warga di sana hanya diberi kesempatan memanfaatkan manakala tidak sedang digunakan untuk latihan. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian TNI AD untuk membantu warga sekitar agar bisa membantu," kata Susanto melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com