Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Unjuk Rasa Tuding Bupati Gunakan Bantuan Covid-19 untuk Kampanye

Kompas.com - 07/09/2020, 18:12 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Ratusan warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggelar unjuk rasa di depan gerbang kantor Komisi pemulihan Umum Ogan Ilir, Senin (7/9/2020).

Mereka meminta Bupati Ilyas Panji Alam yang maju kembali sebagai calon bupati Ogan Ilir didiskualifikasi karena dianggap melakukan pelanggaran PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal 89 hurup A dan B tentang larangan kampanye.

Mereka menuding Ilyas Panji Alam sebagai calon bupati petahana telah mencuri "start" kampanye yang memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 dengan cara menempelkan foto yang bersangkutan di kemasan beras ukuran 10 kilogram.

Padahal dana pembelian beras tersebut berasal dari dari dana APBD Ogan Ilir.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Diminta Jawab Rekomendasi Pembatalan Pemecatan 109 Tenaga Medis

Dengan membawa pamplet bertuliskan tuntutan, ratusan warga itu tiba di depan gerbang kantor KPU Ogan Ilir di sisi jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir kilometer 35.

Kedatangan massa itu langsung dihadang oleh puluhan polisi dan petugas Satpol PP yang sudah bersiaga di depan gerbang kantor tersebut.

Dalam orasinya, perwakilan pengunjuk rasa, Yongki Ariansyah mendesak KPU Ogan Ilir mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati petahana Ilyas Panji Alam yang dianggap memanfaatkan bantuan sosial tersebut untuk kepentingan politik pribadinya.

"Aliansi masyarakat Ogan Ilir menemukan kecurangan yang diduga dilakukan oleh petahana dengan memasang foto di (kemasan) beras bantuan Covid-19. Pada saat membagikan beras itu terpampang foto Bupati petahana Ilyas Panji Alam. (Oleh karenanya) kami menduga petahana telah mencuri 'start' untuk kampanye terselubung," kata Yongki.

Pengunjuk rasa juga menuding ada dugaan pelanggaran penggantian pejabat yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bupati petahana enam bulan sebelum penetapan sebagai calon.

Dengan dugaan pelanggaran itu, pengunjuk rasa mendesak agar KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam sebagai calon Bupati Ogan Ilir periode 2921-2026 yang berpasangan dengan Endang Putra Utama Ishak.

"Kami mendesak KPU mendiskualifikasi Ilyas Panji Alam sebagai calon bupati Ogan Ilir dalam pilkada ini," tegas Yongki

Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati yang menerima aksi untuk rasa mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan pengunjuk rasa dengan mengkaji seluruh dokumen dan bahan-bahan yang terkait dengan tuntutan pendemo.

Massuriyati berjanji akan memproses tuntutan warga pengunjuk rasa secara serius sesuai aturan yang ada.

"Kami akan melakukan pengkajian secara khusus dokumen dan bahan-bahan yang diserahkan pengunjuk rasa apakah yang dilaporkan memenuhi aturan yang dilanggar. Saya pastikan KPU akan serius mempelajari apa yang dilaporkan tadi karena itu sudah kewajiban KPU," jelas Massuriyati.

Baca juga: Dana Bantuan Covid-19 Diduga Digunakan untuk Beli 15 Sepeda, Kantor Desa Disegel Ratusan Warga

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Ishak, Yulian Gunhar, ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuh masalah ini kepada KPU Ogan Ilir untuk menyikapi dan melakukan penyelidikan.

"Silakan aliansi masyarakat itu melaporkan karena itu hak konstitusi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat," kata Yulian Gunhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com