Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur karena Langgar Protokol Kesehatan, Bupati Belu Belum Terima Surat Mendagri

Kompas.com - 07/09/2020, 16:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Willybrodus Lay belum menerima surat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

"Saya belum terima surat teguran terkait masalah apa," ujar Willybrodus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2020) siang.

Baca juga: Tanggapi Bupati Jember, PDI-P: Tunjukkan, kepada Siapa Dia Mengeluarkan Uang...

Willybrodus belum bisa berkomentar lebih jauh karena tidak tahu isi surat teguran itu.

Willybrodus kembali maju sebagai calon bupati di Pilkada Belu 2020. Ia kembali menggandeng JT Ose Luan sebagai calon wakil bupati.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Bupati Belu JT Ose Luan juga belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri.

"Teguran tertulis belum ada. Tapi sesuai berita ini termasuk Belu," kata Ose.

Ose menyebutkan, pihaknya tak pernah mengerahkan massa mendaftar di KPU Belu pada Minggu (6/9/2020). Pendukung berdatangan saat pendaftaran dan tak bisa dimobilisasi.

"Risiko euforia politik memang susah dibendung," kata Ose. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Ini Daftarnya

"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," kata dia.

Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com