BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah hampir dua tahun meracik ganja sintetis, RY (29) akhirnya ditangkap polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat.
Awalnya, polisi menangkap seorang pengguna ganja sintetis pada pekan lalu di wilayah Cimahi.
Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Tolak Kenaikan Tarif Tol dan Protes di Medsos
Kemudian, polisi melakukan pengembangan sampai akhirnya mengerucut pada salah satu pembuat ganja sintetis berinisial RY yang berada di salah satu tempat kos di Jalan Terusan Babakan Jeruk 1, Kota Bandung.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pembuatnya ini," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Gubernur Berlakukan PSBB di Seluruh Banten, Ini Kata Bupati Lebak
Menurut Yoris, RY memproduksi ganja sintetis di salah satu kamar di lantai dua yang ia sewa.
Padahal, pelaku sendiri merupakan warga Kota Bandung.
Aksi meracik ganja sintetis ini telah dilakukan RY selama hampir 2 tahun.
"RY ini belajar dari medsos (media sosial) untuk meracik ganja sisntetis," kata Yoris.