Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PDI-P dan PKB Dukung Tersangka Korupsi di Pilkada OKU

Kompas.com - 07/09/2020, 15:24 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

OKU, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan PKB yang menjadi partai pendukung pasangan petahana Kuryana Aziz-Johan Anwar di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tak mempermasalahkan status tersangka yang kini disandang oleh calon mereka.

Seperti diketahui, Johan Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU. Berkas Johan pun kini masih ditangani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Fahlevi Maizano mengatakan, pasangan petahana ini dinilai berhasil memimpin OKU. Sehingga, seluruh partai di kabupaten tersebut mendukung pencalonan mereka.

Baca juga: Saat Tersangka Korupsi Kembali Maju di Pilkada OKU, Diusung 11 Partai dan Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Fahlevi menjelaskan, saat ini sudah ada 12 partai di parlemen dan tiga partai non parlemen yang ikut memberikan dukungan ke pasangan calon Kuryana Aziz-Johan Anwar.

"Kami menganggap dukungan PDI-P sudah tepat melanjutkan pembangunan di OKU. Status tersangka, silakan saja proses hukum dijalankan, yang pasti kan Johan itu bebas karena masa tahanan sudah habis, kami anggap pembuktian belum cukup," kata Fahlevi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (7/9/2020).

Jika status tersangka Johan menjadi polemik, seluruh partai di OKU tidak akan mendukung pasangan tersebut. Namun, sampai saat ini hal itu dianggap tidak menjadi hambatan.

"PDI-P tidak mempermasalahkan status tersangka dari Johan Anwar, karena itu instruksi dari ketua umum. Dengan adanya mandat yang diberikan kepada mereka, maka semua kader harus berjuang dan memenangkan pasangan tersebut," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten OKU Robi Vitergo juga berpendapat sama.

Menurutnya, pasangan calon petahana Kuryana Azis-Johan Anwar telah mengikuti fit and proper test di Jakarta sebelum diusung oleh partai.

"Itu kan kasus (Johan Anwar) yang lama terus diangkat lagi, kita serahkan ke proses hukum sampai inkrah. Kita asas praduga tak bersalah saja, karena negara kita negara hukum, sebelum inkrah kita harus praduga tidak bersalah," kata Robi, melalui sambungan telepon.

Untuk memnenangkan pasangan tersebut, PKB akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga Kuryana Azis-Johan Anwar tak kalah dari kotak kosong.

"Kita akan mempersiapkan konsolidasi untuk memenangkan calon yang kita dukung. Kita sosialisasikan kepada masyrakat untuk memilih Kuryana-Johan Anwar. Kita sangat yakin 100 persen (menang)," jelasnya.

Tak gugurkan pencalonan

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan Anwar berstatus sebagai tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur. Sebab, status hukum calon petahana itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menguggurkan pasangan ini," kata Naning saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (5/9/2020).

Naning menyebutkan, pasangan calon petahana ini diusung oleh 11 partai serta tiga partai pendukung. Mereka telah mendaftar ke KPU OKU pada Jumat (4/9/2020) kemarin.

Sampai hari ini, Naning menyebutkan belum ada calon lain yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pertarungan pilkada di Kabupaten OKU. Sehingga, besar kemungkinan Kuryana Azis dan Johan Anwar akan menjadi calon tunggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com