Pelaku kemudian menarik korban keluar dan memerkosanya di kamar. Saat itu, korban sempat melawan tapi diancam pelaku dengan sangkur.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung kabur.
"Perbuatan tersebut di lakukan oleh pelaku pada saat korban sedang mandi, "kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Jan Manto, dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Mendengar itu, sang suami langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di warung kopi Alau, Parit Lapis Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di sebuah warung," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Namun, sambungnya, saat akan ditangkap pelaku sempat melawan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
"Dia melawan dengan pisau sangkur. Tapi berhasil diamankan petugas," ujarnya.
(Penulis Kontributor Jambi, Suwandi | Editor Dheri Agriesta)/TribunJambi.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.