PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan.
Seperti yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 saat menggelar razia di sebuah tempat hiburan malam, Ibizza, Sabtu (5/9/2020) malam.
Sebanyak sembilan orang pengunjung yang tidak mengenakan masker didenda masing-masing Rp 200.000.
Baca juga: Kota Pontianak Gelar Simulasi Sekolah Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan
Tidak hanya dijatuhi denda, mereka juga diharuskan menjalani uji swab tenggorokan.
Sementara pengelola tempat hiburan malam tersebut dijatuhi denda Rp 1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa tersebut, pelanggar dikenakan sanksi denda dan di-swab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/9/2020).
Dia menambahkan kegiatan razia yang digelar tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, 154 Pejabat Pemkot Pontianak Jalani Tes Swab
Apalagi mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih bertambah.
"Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sebut Handanu.