KOMPAS.com - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar kembali maju dalam Pilkada 2020.
Sebagai informasi, Johan saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi lahan kuburan senilai Rp 5,6 miliar pada 2012.
Kasus yang menjeratnya tersebut kini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumsel, sejak Jumat (25/7/2020).
Meski menyandang status sebagai tersangka, namun tidak menyurutkan Johan untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Baca juga: Wakil Bupati Oku, Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Maju Pilkada, Ini Kata KPU
Dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati OKU tersebut, Johan diketahui kembali mendampingi Kuryana Azis.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan informasi pencalonan dari yang bersangkutan.
Menurutnya, terkait status tersangka itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan seseorang dalam pencalonannya di Pilkada.
"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.