Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Gigi Mirip Drakula, Seorang Perempuan Dicekik hingga Tewas oleh Kekasihnya

Kompas.com - 06/09/2020, 14:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - H (30) pria asal Kota Bontang, Kalimantan Timur membunuh kekasihnya, M (41) hanya gara-gara giginya disebut seperti drakula.

Selain itu M disebut meminta uang mahar Rp 25 juta agar H bisa menikahi dirinya.

Pembunuhan terjadi sebuah kamar hotel melati di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (4/9/2020).

Hari itu H bertemu dengan M.

Baca juga: Dihina Gigi Mirip Drakula, Pria di Bontang Bunuh Kekasihnya, Ini Fakta Lengkapnya

Mereka kemudian terlibat cekcok saat M meminta mahar Rp 25 juta dan menyebut gigi H seperti drakula.

Menurut Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo awalnya H hanya menggenggam keras tangan M.

Namun H semakin emosi saat korban berkata jika kekasihnya sudah bertindak kasar padahal belum menjadi suami.

“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” tambah Hanifa.

Baca juga: Saat Akan Ditangkap Polisi, Pria yang Bunuh Kekasihnya karena Dikatai Mirip Gigi Drakula Hendak Bunuh Diri, tapi...

Pelaku yang jengkel lalu memukul korban hingga jatuh ke lantai. Ia kemudian mencekik dan membekap kekasihnya menggunakan bantal.

M tewas karena kehabisan napas. Mengetahui kekasihnya tewas, H melarikan diri.

Di hari yang sama, mayat M ditemukan tergeletak di atas kasur hotel dengan wajah penuh luka lebam dan luka sobek di leher.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Dibantu Polda Kalimantan Timur, H ditangkap di rumahnya di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Dikatai Gigi Mirip Drakula dan Minta Mahar Nikah Rp 25 Juta, Pria Ini Bunuh Kekasih

Sebelum ditangkap polisi, H sempat mencoba bunuh diri dengan meminum obat anti nyamuk.

“Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.

Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bontang.

Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com