Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya

Kompas.com - 06/09/2020, 13:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

3. Diambil alih KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, membenarkan bahwa KPK telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Johan.

Alasannya, menurut Ali, berdasar pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," ucapnya, Jumat (24/7/2020).

Setelah itu, kasus tersebut saat ini telah diambil alih oleh KPK.

Baca juga: Hingga Minggu Pagi, Ada 418 Bakal Paslon yang Mendaftar Pilkada 2020

3. Berpotensi lawan kotak kosong

IlustrasiKOMPAS/HANDINING Ilustrasi

Naning menjelaskan, hingga saat ini belum ada pasangan calon lain yang mendaftar di Pilkada OKU.

Hal itu, menurut Naning, Kuryana-Johan dimungkinkan menjadi calon tunggal.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com