Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Oku, Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Maju Pilkada, Ini Kata KPU

Kompas.com - 06/09/2020, 12:58 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anwar kembali maju untuk mengikuti Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU).

Keduanya resmi mendaftar ke KPU Oku sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (4/9/2020).

Diketahui bahwa Johan saat ini menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012.

Baca juga: KPK Sudah Ambil Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Kuburan di OKU dari Polda Sumsel

 

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.

Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan berstatus tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur.

Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dilepaskan dari Tahanan

 

Sebab, kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Pasangan petahana ini diusung 11 partai serta didukung tiga partai lainnya. 

Naning menyebut, selain Kuryana-Johan, belum ada calon lain yang mendaftarkan diri. Sehingga besar kemungkinan Kuryana-Johan akan menjadi calon tunggal.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.

Sekedar mengingatkan, berkas kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar diambil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumsel, Jumat (25/7/2020).

 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang diperkirakan menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar itu ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Polda Sumsel sempat mengentikan kasus tersebut pada Februari 2018.

Akan tetapi, pada Januari 2020, kasus yang menjerat Johan kembali diangkat oleh Polda Sumsel.

Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan kembali menetapkan Johan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dibebaskan karena penyidik kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan kepihak Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com