Sebelumnya, kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang diperkirakan menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar itu ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.
Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.
Polda Sumsel sempat mengentikan kasus tersebut pada Februari 2018.
Akan tetapi, pada Januari 2020, kasus yang menjerat Johan kembali diangkat oleh Polda Sumsel.
Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan kembali menetapkan Johan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dibebaskan karena penyidik kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan kepihak Kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.