Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihina Gigi Mirip Drakula, Pria di Bontang Bunuh Kekasihnya, Ini Fakta Lengkapnya

Kompas.com - 06/09/2020, 05:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - H (30), pria asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, tega membunuh kekasihnya sendiri, M (41), karena dihina punya gigi mirip drakula oleh korban, Jumat (4/9/2020).

Lalu, saat hendak ditangkap, H sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat anti nyamuk. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.

"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.

Seperti diketahui, H kabur usai membunuh M. Menurut Hanifa, H ditangkap di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Cekcok Rumah Tangga Berujung Pembunuhan Berencana, Suami Terancam Hukuman Mati

Kronologi

Berdasar pengakuan pelaku, korban sempat meminta mahar Rp 25 juta jika pelaku ingin mempersuntingnya.

Ungkapan itu membuat emosi H tertekan. Lalu, saat memegang tangan korban terlalu keras, pelaku disebut punya perilaku kasar. 

Ungkapan itu, menurut Hanifa, diduga memicu emosi pelaku dan berbuat nekat. 

“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” katanya. 

Baca juga: Kejari Bontang Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 8 Miliar

Dibunuh di hotel

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dibunuh di sebuah hotel di Jalan di Jalan KS Tubun, Kota Bontang.

Pelaku memukul korban hingga jatuh ke lantai. Setelah itu, pelaku mencekik dan membekap menggunakan bantal hingga tewas kehabisan napas. H lalu melarikan diri.

Baca juga: Dikatai Gigi Mirip Drakula dan Minta Mahar Nikah Rp 25 Juta, Pria Ini Bunuh Kekasih

Berusaha bunuh diri

Sementara itu, usai melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

H sempat mencoba bunuh diri dengan minum obat anti nyamuk saat hendak ditangkap polisi. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan polisi.

 

"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com