Setelah itu, korban mengatakan belum jadi suami sudah bertindak kasar
Pelaku yang merasa kesal lalu memukul korban hingga jatuh ke lantai, kemudian mencekiknya dan membekapnya dengan menggunakan bantal.
Akibatnya, korban kehabisan napas di kamar hotel tersebut. Usai membunuh kekasihnya pelaku langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang dan dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial H (30) di Kota Bontang, Kalimantan Timur, membunuh kekasihnya M (41) di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (4/9/2020).
Korban tewas usai dipukul pelaku hingga terjatuh ke lantai. Kemudian, H mencekik dan membekapnya dengan menggunakan bantal.
Akibatnya, korban kehabisan napas di kamar hotel.
Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel
(Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Robertus Belarminus)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan