Bentuk ancaman yang disampaikan pelaku beragam, mulai akan membunuh korban hingga akan menceraikan ibu kandung korban.
Meski demikian, pelaku membantah keterangan dari korban tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.