KOMPAS.com - Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Pasalnya, selama empat tahun ia mengaku menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial I (58).
Perbuatan bejat pelaku itu baru terungkap setelah korban menceritakannya kepada tantenya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melaporkannya kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku langsung ditangkap.
“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Baca juga: Pria Beristri 4 di Aceh Tega Perkosa Anak Tirinya Selama 4 Tahun
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku tiga sekolah dasar atau tahun 2017.
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.