Romi kemudian ditangkap di indekosnya di Jalan Durian, Pekanbaru pada Jumat (4/9/2020).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli kebutuhannya.
Polisi pun mengamankan barang bukti barang yang dibeli dari uang yang diambil dari rekening sang nenek seperti satu unit motor, satu unit sepeda, ponsel, dan kipas angin.
Baca juga: Jadi PSK, Istri Berkomplot dengan Suami Kuras Harta Pelanggannya
Polisi juga mengamankan satu lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban Maria Madjid, dua buah kunci kamar dan lemari.
Ambarita menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, diancam lima tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.