Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Mahasiswa Korban Penculikan, Kuasa Hukum Dilarang dan Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi

Kompas.com - 05/09/2020, 11:15 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Pernyataan mengejutkan datang dari mahasiswa Universitas Pattimura, Muhamad Syahrul.

Pasalnya, meski sempat dibawa paksa sekelompok orang usai melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, ia justru membuat pernyataan bukan menjadi korban penculikan.

Mengejutkannya lagi, usai dilakukan pemeriksaan oleh polisi tersebut, ia juga mengaku minta maaf.

Hal itu disampaikan karena mempertimbangkan para pelaku yang akhirnya melepaskannya secara baik-baik.

“Perlu saya sampaikan bahwa soal penculikan itu tidak benar atau hoaks,” kata Syahrul, didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, Kabid Humas Muhamad Roem Ohoirat, Jumat (4/8/2020).

“Karena pada prinsipnya saya dipulangkan secara baik-baik, oleh karena itu perlu saya sampaikan bahwa semoga tidak ada isu-isu yang merugikan saya secara pribadi itu yang perlu saya sampaikan saat ini, mohon maaf,” ungkapnya.

Baca juga: Saya Diinterogasi, Saya Disuruh Meminta Maaf kepada Bapak Gubernur Maluku

Disuruh minta maaf kepada gubernur

Selama dibawa paksa menggunakan mobil oleh sekelompok orang itu, ia mengaku dibawa ke sebuah tempat dan diinterogasi.

Hal itu karena para pelaku tidak terima dengan narasi yang disampaikan para peserta aksi, termasuk dirinya saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Maluku.

"Saya dibawa ke Lapiaso, di situ saya diinterogasi, saya disuruh meminta maaf kepada Bapak Gubernur Maluku (Murad Ismail) atas penyampaian (pernyataan) saat demonstrasi di depan Kantor Gubernur," katanya.

“Mereka sampaikan kecewa seakan-akan marah terhadap narasi aksi demo saya kemarin di kantor gubernur, bahasanya membuat mereka marah,” tambahnya.

Baca juga: Mahasiswa Unpatti Muncul dan Mengaku Tak Diculik, Ini Penjelasannya

Meski banyak kejanggalan dalam pernyataan yang disampaikan itu, namun ia mengaku dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain, termasuk kepolisian.

Dilarang didampingi kuasa hukum

Mikat Albar Ipaenin, selaku kuasa hukum Muhamad Syahrul Wadjo mengaku ada kejanggalan dalam penanganan yang dilakukan polisi.

Pasalnya, saat melakukan rekonstruksi kasus itu kuasa hukum tidak diizinkan mendampingi korban.

Padahal, pendampingan dari kuasa hukum merupakan hak dari korban dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ini kejanggalannya, harusnya sesuai prosedur kuasa hukum harus ikut mendampingi," kata Mikat kepada wartawan di halaman Mapolres Pulau Ambon, Kamis (3//9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com