Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh syarat pencalonan harus lengkap dan sah. Dokumen pencalonan ada ketentuan untuk keabsahan.
"Siapa yang bertandatangan itu ada ketentuanya. Tadi memang untuk B-KWK partai politik yaitu surat kesepakatan pencalonan itu ada sedikit kendala,"ungkapnya.
Dijelaskanya didalam aturan, yang berhak mencalonkan atau berhak mendaftarkan dan bertandatangan di dokumen B-KWK parpol itu adalah Partai Politik tingkat kabupaten. Sebab ini adalah pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Tadi ketika datang dokumen pencalonan ditandatangai oleh pengurus ditingkat kabupaten," urainya
Namun demikian ada sedikit persoalan. Pengurus yang dicantumkan dan tandatangan dari PAN tidak sesuai dengan yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id.
"Karena ada perbedaan yang di info pemilu dengan yang bertandatangan, maka Kami mengikuti aturan yang berlaku, di info pemilu hanya satu pengurus tapi yang tanda tangan itu harus dua pengurus ketua dan sekretaris," ungkapnya.
Karenanya, KPU Sleman mengembalikan ke partai politik. Sebab jika hanya ditandatangani oleh ketua dalam hal ini pelaksana tugas (plt) Ketua DPD PAN Sleman tidak bisa memenuhi persyaratan.
"Partai politik kemudian berembuk dan mengambil keputusan untuk diambil alih oleh DPP. Ketentuan diambil alih DPP ini ada di PKPU No 1/2020 pasal 39 ayat 3A, B dan C," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.