Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kepala BRG soal Masa Tugasnya Berakhir pada 31 Desember 2020

Kompas.com - 05/09/2020, 08:18 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengklaim Presiden Joko Widodo telah memberi perintah agar kewenangannya merestorasi gambut tetap berlanjut.

Meskipun dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016, masa kerja BRG hanya berlaku sampai 31 Desember 2020.

"Sesuai perintah presiden kita tetap lanjut merestorasi gambut," kata Nazir saat memantau pemasangan sekat kanal di Tahura Orang Kayo Hitam (OKH), Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Wacana Pembubaran BRG, Walhi: Pencegahan Kerusakan Ekosistem Harus Dilanjutkan

Pemulihan kerusakan gambut belum berakhir. Sebab pada beberapa titik di Jambi, masih terjadi kebakaran berulang.

Dia mencontohkan Tahura OKH pada 2015 terbakar dan 2019 lalu juga terbakar.

Hasil pantauan lapangan, setelah kebakaran tahun lalu, ratusan hektar belum pulih.

Tahura OKH diapit dua perusahaan perkebunan PT Wahana Seponjen Indah (WSI) dan PT Bukit Bintang Sawit (BBS).

Untuk itu, BRG telah melakukan terobosan dengan membangun sekat kanal permanen dan memasang kamera CCTV di tiga titik Tahura Orang Kayo Hitam, Hutan Lindung Air Hitam Laut dan Hutan Lindung Londrang.

"Kanal permanen akan membuat tingkat kebasahan lahan gambut menjadi optimal. Sedangkan CCTV dapat memantau lahan dari kebakaran seluas 5.000 hektar," kata Nazir.

Baca juga: Walhi: Pembubaran BRG Harus Didasarkan pada Evaluasi Kinerja

Dia berharap agar restorasi optimal, dibutuhkan koordinasi secara komprehensif dari semua pihak, untuk menjaga lahan gambut.

Dalam menjaga lansekap kawasan hidrologi gambut (KHG) agar tetap basah, harus satu-kesatuan, baik yang ditangani perusahaan maupun BRG.

Dengan demikian, infrastruktur pembasahan harus dipasang dengan baik oleh perusahaan. Jangan sampai tidak sesuai aturan.

"Kita sudah melakukan supervisi terhadap perusahaan. Kalau ada yang belum sesuai aturan, kita belum memiliki kewenangan untuk menertibkan atau memberi sanksi," kata Nazir menegaskan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com