Dengan klaim perubahan luas lahan itu, warga Malaysia ada yang mulai mendatangi kebun warga Indonesia untuk mengambil hasil kebun dan sawahnya.
Bahkan antara kedua warga negara itu sempat ribut akibat hal tersebut.
"Kita mediasi, karena ini belum ada diresmikan dan belum dipastikan. Saya sampaikan itu (mengambil dan menguasai lahan) tidak bisa, kecuali antar dua negara sudah sepakat. Jadi sementara ini silahkan digarap masing masing seperti biasa sampai ada kejelasan," kata Hambali.
Baca juga: Merasa Mampu, Ratusan Penerima PKH di Sebatik, Perbatasan RI-Malaysia Mundur
Namun mereka telah melaporkan aduan warganya kepada pimpinan, sebab masalah tersebut harus ditangani pemerintah pusat.
"Ini ranahnya tim pusat, kami tidak bisa memberi keterangan. Lagi pula data detailnya kami tidak tahu," sebut Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Setprov Kaltara Samuel ST Padan, melalui pesan tertulis.
Anggota DPRD Nunukan dari Sebatik, Andre Pratama, mendesak pemerintah untuk segera memperjelas status tanah warga.
"Ada jalan yang dibangun oleh pemerintah dengan anggaran Badan Perbatasan sekarang posisinya masuk Malaysia. Itu juga harus diperjelas bagaimana statusnya? Takutnya, ada juga tanah masyarakat yang sertifikatnya dijadikan agunan di bank, ini juga harus jelas, kasihan mereka," katanya.
Baca juga: Wisata Desa Langgason Nunukan, Rafting di Sungai Perbatasan RI-Malaysia