KOMPAS.com- Warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan kini harus bermasalah dengan Malaysia terkait kepemilikan lahan.
Sebab setelah dilakukan pengukuran ulang patok batas negara, puluhan hektare lahan milik warga Indonesia berubah menjadi milik Malaysia.
Salah satu yang terdampak adalah akses kantor Kecamatan Sebatik Utara.
Jalan menuju kantor kecamatan terpotong sebagian menjadi wilayah milik Malaysia.
"Jalan masuk kantor Kecamatan Sebatik Utara terpotong sekitar 30 meter. Jadi kalau mau ke kantor camat kita harus lewat Malaysia, kita jadi pendatang haram (imigran gelap) untuk sementara," kata Camat Sebatik Utara Zulkifli.
Zulkifli membenarkan, banyak aduan masyarakat semenjak adanya pemasangan patok baru di areal patok 1 dan 2 Sebatik.
Warga melaporkan lahan mereka hilang. Masyarakat meminta kejelasan atas kepemilikan lahan yang sudah bersertifikat.
Baca juga: Patok Batas Negara Diukur Ulang, Puluhan Hektar Lahan di Sebatik Jadi Wilayah Malaysia
"Ada sekitar 44 warga yang mengaku dirugikan karena sebagian lahan mereka masuk Malaysia," ujar Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Hambali, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Warganya sudah banyak yang melaporkan kejadian itu. Ada sekitar 2,16 km lahan di Desa Seberang yang terdampak.
Lahan biasanya digunakan untuk berkebun dan bertani.
"Sebagian besar warga ada kepemilikan sertifikat, data kita sekitar 44 orang, mereka menggarap lahan, berkebun dan bertani di sana sejak lama," katanya.
Baca juga: Mayat Dalam Karung di Pantai Pulau Sebatik, Diduga Korban Sindikat Narkoba