Erick menegaskan, sanksi sosial membersihkan kuburan tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.
Sebab, warga semakin meremehkan penggunaan masker. Untuk itu, polisi akan mengusulkan pada gugus tugas Covid-19 terkait sanksi membersihkan kuburan tersebut.
Baca juga: Warga Asal Irak Diduga Hendak Membunuh Warga Bondowoso di Jember
Dia menambahkan, selama ini pihaknya bersama tim gabungan TNI, Satpol PP, BPBD terus melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 kepada warga.
"Mudah-mudahan dengan sanksi ini kesadaran masyarakat jadi lebih meningkat," pungkas dia.
Berdasarkan data peta sebaran Covid-19 tanggal 3 September 2020, jumlah warga Bondowoso yang terpapar Covid-19 mencapai 406 orang, sedang dirawat 26 orang dan meninggal 3 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.