BONDOWOSO, KOMPAS.com – Polres Bondowoso memberikan sanksi membersihkan kuburan pada warga yang tidak menggunakan masker, Jumat (4/9/2020).
Sanksi tersebut untuk membuat jera warga yang melanggar aturan.
Ada sekitar lima orang yang diminta membersihkan di Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan.
Sebab, mereka keluar rumah tanpa mengenakan masker. Akhirnya, petugas kepolisian memberhentikan mereka dan meminta menyapu kuburan.
Baca juga: Pelantikan Penjabat Sekda Bondowoso Ditunda, Dikonsultasikan Lagi kepada Khofifah
“Pelanggar yang tak mengenakan masker sudah diberi hukuman dengan membersihkan kuburan,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut dia, awal sanksi yang diberikan kepolisian dengan menyapu jalan.
Namun, karena banyak pelanggar yang tertangkap dan khawatir terjadi kerumunan, akhirnya diminta untuk membersihkan kuburan yang ada di sekitar lokasi.
"Kebetulan di dekat kami operasi ada kuburan," ucap dia.
Warga pun bergantian menyapu kuburan di tempat tersebut.