Setelah diperiksa, Yuli ternyata adalah residivis kasus pencurian.
Beberapa tahun lalu, dia pernah ditangkap dan dihukum penjara selama satu tahun enam bulan karena mencuri di salah satu SMA wilayah Sleman.
Baca juga: Lagi Booming, Aglonema Jadi Incaran Pencuri
Pola yang dilakukan hampir sama yakni mencongkel pintu dan menutupi CCTV.
Atas perbuatannya, Yuli dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.