Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusung 6 Parpol, Bacalon Bupati Hendy-Gus Firjaun Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Jember

Kompas.com - 04/09/2020, 17:25 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Bacalon bupati dan wakil bupati Jember Hendy Siswanto-Balya Firjaun Barlaman menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Jember, Jumat (4/9/2020).

Bacalon tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP serta Berkarya versi Tommy Soeharto. Total jumlah kursi DPRD mencapai 29.

Hendy merupakan mantan birokrat yang menjadi pengusaha. Sedangkan Gus Firjaun merupakan putra dari mantan Rais Aam PBNU almarhum KH Achmad Shiddiq.

Hendy-Gus Firjaun berangkat dari masjid Radlatul Muchlisin Kaliwates. Kemudian bertawassul di makam almarhum KH Siddiq.

Baca juga: Dilepas Risma, Eri Cahyadi-Armuji Diantar Wisnu Sakti Buana ke KPU

 

Setelah itu melanjutkan perjalanan ke KPU Jember menggunakan kendaraan jip terbuka.

Hendy Siswanto mengatakan, dia mendaftar bersama ketua partai serta sekretaris ke KPU Jember untuk mengikuti pilkada 2020.

"Kami sudah mengumpulkan persyaratan yang disyaratkan," kata Hendy, usai pendaftaran.

Dia menuturkan, berkas sudah diserahkan pada KPU Jember.

Selanjutnya, pihaknya akan menyapa masyarakat di daerah pinggiran untuk melakukan sosialisasi.

“Pilkada ini pilkada yang membahagian, kami menebar bunga-bunga husnudzon,” tutur dia.

Sementara itu, bacawabup Gus Firjaun menambahkan, pihaknya mau karena permintaan dari berbagai kalangan.

Dia mengaku, mendapat dukungan dari para kiai sehingga memutuskan maju dalam pilkada 2020.

“Saya awalnya sudah tidak mau, tapi karena diminta kiai, akhirnya berangkat,” tambah dia.

Baca juga: Menit Terakhir, PSI Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya

Sementara itu, Ketua KPU Jember M Syai’in menambahkan, pihaknya sudah menerima berkas pendaftaran paslon tersebut.

Sampai sekarang masih dalam proses penelitian administrasi syarat pencalonan.

Menurut dia, butuh waktu untuk menuntaskan penelitian administrasi tersebut, yakni harus menyandingkan SK kepengurusan Parpol yang diunggah di laman KPU untuk dikonfrimasi dengan pengurus yang ada di daerah.

“Kami butuh waktu untuk menyesuaikan data antara SK yang dikeluarkan DPP dengan yang ada di tingkat kabupaten,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com