MAKASSAR, KOMPAS.com - AM (60) guru mengaji yang telah dijadikan tersangka kasus pencabulan telah diperiksa kejiwaannya usai ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM yang diduga mencabuli lima muridnya telah diperiksa psikolog.
Meski enggan merinci hasil pemeriksaan tersebut, tetapi Agus mengatakan penyidikan AM hingga kini tetap berjalan.
Baca juga: Klaster Baru Corona di Kabupaten Tangerang, dari Perusahaan, Guru Ngaji hingga Klinik
"Sekarang lagi perampungan berkas perkara. Kalau sudah lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2020).
Menurut Agus, setelah pemeriksaan mendalam, AM tetap dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
AM terbukti mencabuli anak berusia 9 hingga 11 tahun dan memberikan korbannya uang tutup mulut bila sudah melakukan pencabulan.
"(Lebih jelasnya) nanti diungkap di pengadilan," tutur Agus.
Baca juga: Kotak Amal Mushala Dicuri di Pondok Pinang, Uang Pembayaran Guru Ngaji Pun Raib
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan oknum guru mengaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.