KOMPAS.com- Aksi nekat dilakukan NT (37), warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang menculik bayi adik kandungnya sendiri.
Hal itu dilakukan hanya untuk menunjukkan kepada suaminya bahwa dia telah melahirkan. Kepada suaminya, NT mengaku bayi itu adalah buah hati keduanya.
Padahal, faktanya NT telah keguguran.
Sang suami pun tak menyadari aksi penculikan yang dilakukan istrinya.
Ia mengira, bayi yang dibawa sang istri adalah anak kandung mereka.
Baca juga: Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami
Suaminya tidak tahu kejadian keguguran itu karena sejak usia kandungan NT tujuh bulan, sang suami bekerja jauh sehingga terpisah dari istrinya.
"Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beri tahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
NT pun enggan memberi tahu suaminya karena takut diceraikan.
Baca juga: Ironis, Ibu Ini Tidur Usai Gali Lubang dan Kubur Bayinya Hidup-hidup
Pada Selasa (1/9/2020) lalu, NT mengatakan pada suaminya ingin menunjukkan bayinya.
“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” terang dia.
Di saat itulah NT datang ke rumah adiknya dengan modus menjenguk bayi yang berusia tiga hari.
NT pun menginap di rumah adiknya.
Saat adiknya tidur lelap, NT mengambil kesempatan membawa bayi adiknya bertemu sang suami.
Baca juga: Derita Bayi Alula, Sakit Atresia Bilier, Butuh Rp 2 Miliar untuk Transplantasi Hati
Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi segera mengetahui keberadaan NT dan menangkapnya.
Sang suami pun kaget dan baru menyadari bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
"Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Satreskrim Polres Kutai Timur telah menahan dan menetapkan NT sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.