Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksanarto Andaru Rahutomo menjelaskan, beberapa orang yang terkait kasus ini telah diperiksa.
Polisi telah memeriksa ibu korban yang melakukan pemukulan, ayah korban serta tetangga mereka.
Andaru melihat dalam kasus ini, anak dan ibu saling menyayangi.
Bahkan ketika sang ibu diperiksa polisi, bocah berusia 8 tahun itu menangis.
Selain itu, kata Andaru, perbuatan tersebut bukan perilaku berulang.
Sehingga kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus kekerasan terhadap anak lainnya.
"Ini hal yang berbeda. Yang jelas bukan perilaku yang berulang," ujar dia.
Polisi belum memutuskan apakah kasus ini harus ditangani secara hukum maupun diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Jalan Whisnu Sakti di Pilkada Surabaya, Namanya Sempat Diusulkan, Tersingkir oleh Anak Buah Risma
Polisi juga bekerja sama dengan pemerintah desa setempat untuk melakukan observasi.
Observasi diperlukan untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut masuk ranah tindak pidana atau emosi sesaat.
"Kami siapkan tim untuk turun ke sana bersama dengan Pak Kades untuk memonitor," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksanarto Andaru Rahutomo.
"Kalau kami tahan, belum tentu jadi yang lebih bermanfaat. Kami kedepankan asas pemanfaatan," tutur dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.